Selasa, 26 November 2013

Kiat-Kiat Untuk Sidang Skripsi

  Apa itu sidang skripsi? Sidang skripsi adalah sidang yang akan di lalui mahasiswa tingkat akhir yang akan mengambil gelar sarjana S1 di semua perguruan tinggi di Indonesia dari perguruan tinggi swasta maupun negri.
          Sidang skripsi menjadi suatu hal yang sangat sakral bagi semua mahasiswa bahkan dapat menjadi hal yang menakutkan bagi beberapa mahasiswa dikarenakan sidang itulah yang akan menentukan mahasiswa tersebut dapat lulus dari perguruan tinggi itu atau tidak.
          Namun apabila mahasiswa sudah mempersiapkan dengan matang apa apa saja yang akan diperlukan dan akan dipertangggung jawabkan dengan tulisannya didalam tulisan skripsi tersebut sebenarnya mahasiswa tidak perlu takut, karena bagaimana mungkin suatu hal yang sudah di buat oleh pemikiran sendiri tidak dapat di pertanggung jawabkan.
          Oleh karena itu penulis akan memberikan beberapa kiat kiat serta tips yang berhubungan dengan bagaimana dan apa yang akan dilakukan dalam mempersiapkan sidang skripsi atau sidang sarjana S1.
          Sebenarnya banyak hal kecil yang tidak kita sadari dapat berdampak positif terhadap persiapan persiapan kita dalam menghadapi sidang sarjana S1 atau sidang skripsi, disini penulis akan memberikan secara garis besar gambaran gambaran apa saja yang akan dilakukan dalam mempersiapkan sidang skripsi agar sidang dapat sukses dengan baik, yaitu :

1. Mulailah mencari tahu materi pelajaran apa yang disukai oleh diri sendiri. Cara ini adalah     cara kecil yang dapat berdampak positif dalam mempersiapkan sidang sarjana sejak dini     yaitu mencari kemampuan diri sendiri dalam menguasai suatu bidang materi pengajaran.     Dengan cara ini mahasiswa dalam mengerjakan tugas skripsi pun merasa terpacu dan         semangat tidak merasa terpaksa

2. Mulailah membaca. Apabila mahasiswa sudah mengetahui akan kemampuan diri sendiri       dan materi apa yang dapat menarik dirinya, maka hal yang dilakukan adalah mulai             membaca berbagai materi yang terkait dengan apa yang akan di buat menjadi materi          skripsi   atau sidang sarjana S1 mahasiswa tersebut, dengan membaca dan mencari            materi  sejak dini itu akan menghindarkan mahasiswa dari hal hal yang dapat merugikan      seperti    begadang larut malam dalam mencari materi terkait jika mendekati hari hari          sidang sarjana  S1.

3.Motivasi. Cara ini mungkin di anggap sepele oleh beberapa mahasiswa yang akan               mencapai sidang sarjana S1, akan tetapi walaupun cara ini dinilai sebelah mata sebenarnya   ini adalah cara yang berdampak sangat positif bagi pembentukan mental mahasiswa yang   akan menghadapi sidang. Dengan cara memotivasikan diri bahwa “Saya akan sukses dan     LULUS dalam sidang sarjana S1” itu dapat membentuk kepribadian dan mental yang baik     dalam menjalani rangkaian kegiatan dalam menempuh sidang sarjana S1.

4.Lingkungan berpengaruh. Di sekeliling kita banyak sekali hal hal yang dapat membentuk      pribadi yang positif maupun negatif, apalagi mahasiswa tingkat akhir semakin banyak hal    hal dari lingkungan mahasiswa yang dapat membuat mahasiswa itu terpengaruh, namun      apabila kita dapat memilah milah lingkungan mana yang dapat membawa dampak positif    dan berdampak buruk untuk kita itu dapat menghindari dari pengaruh buruk yang dapat     membuat malas dalam pengerjaan tugas penulisan skripsi. Oleh karena itu cari lah             lingkungan mahasiswa yang dapat membawa anda menjadi pribadi yang lebih baik.

          Demikian diatas adalah beberapa poin poin kecil yang tanpa kita sadari dari hal kecil tersebut dapat membawa dampak positif dalam mempersiapkan sidang sarjana S1 mahasiswa.

          Penulis berharap agar dengan tulisan ini seluruh mahasiswa Indonesia dapat menjadi mahasiswa yang berguna bagi dirinya, maupun nusa bangsa serta agamanya.

Selasa, 19 November 2013

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan


  • Bentuk-Bentuk Usaha



CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.

CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.


Kelebihan :

  1. Kemampuan manajemen lebih besar
  2. Proses pendirianya relatif mudah
  3. Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
  4. Mudah memperoleh kredit.

Kekurangan :
  1. Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
  2. Sulit menarik kembali modal
  3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Prosedur dan Legalitas Perusahaan

 Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.      Tahapan Pengurusan Izin Pendirian.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
A.    Tanda Daftar Perusahaan
B.     NPWP
C.     Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
A.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
B.     Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
C.     Izin Domisili
D.    Izin Gangguan
E.     Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
F.      Izin dari Dep.Teknis


2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.

yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
·         Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·         Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
·         Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
·         Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
·         Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
·         Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
·         Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·         Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·         Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
·         Ketentuan mengenai keadaan memaksa
·         Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
·         Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
·         Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·         Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan